UMP DKI Jakarta 2011 atau yang dulu lebih dikenal dengan sebutan UMR, untuk wilayah dki Jakarta tahun 2011 ditetapkan sebasar Rp 1.290.000, dimana penetapan Upah minimum Provinsi ( UMP ) ini di perkuat dengan peraturan Gubernur nomor 196 tahun 2010, dimana menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk tahun 2011 sebesar 1.290.000 rupiah.UMK DKI ini menurut hitunganya