UMP DKI Jakarta 2011 atau yang dulu lebih dikenal dengan sebutan UMR, untuk wilayah dki Jakarta tahun 2011 ditetapkan sebasar Rp 1.290.000, dimana penetapan Upah minimum Provinsi ( UMP ) ini di perkuat dengan peraturan Gubernur nomor 196 tahun 2010, dimana menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk tahun 2011 sebesar 1.290.000 rupiah.UMK DKI ini menurut hitunganya
Tiada ulasan:
Catat Ulasan